KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
disusun oleh Wulan Novita Sari
1. Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Asas-asas kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah:
1) Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2) Asas musyawarah dan mufakat.
3) Asas kepastian hukum dan keadilan.
4) Asas proposionalitas.
5) Asas manfaat.
3. Landasan dasar umum kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah :
a) Pasal 28 UUD 1945
b) Pasal 28E ayat 3 UUD 1945
c) UU RI No: 9 tahun 1998
d) Universal Declaration Of Human Roghts pasal 19
4. Kebebasan yang bertanggung jawab adalah bentuk dari keterbukaan peranan masyarakat dalam berpartisipasi di setiap aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. Akibat yang ada jika mengemukakan pendapat di batasi adalah akan menimbulkan bentuk huru-hara dan perpecahan.
6. Dampak positif kemerdekaan kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain :
a) Melindungi kebebasan pendapat.
b) Menanamkan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban bersama.
c) Menghindari pendapat atau informasi yang bersifat menghasut.
d) Menghindari ketidak aturan pemanfaatan media komunikasi dan simpang siurnya berupa informasi.
7. Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat yaitu dalam mengemukakan pendapat, kita harus mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain karena mereka juga mempunyai kebebasan untuk berpendapat, walaupun kita tidak setuju dengan pendapat tersebut.
8. Unsur-unsur negara berdasarkan atas hukum yaitu :
1) Adanya peraturan.
2) Peraturan itu dibuat oleh badan yang resmi.
3) Sanksi dalam peraturan itu tegas.
9. Kewajiban-kewajiban yang harus kita penuhi dalam menyampaikan pendapat :
a) Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
b) Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
c) Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e) Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
10. Tujuan umum kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah :
a) Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
b) Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
c) Mewujudkan iklim yang sehat bagi perkembangannya partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.
d) Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.
11. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat adalah :
1) Menghormati orang lain berpendapat.
2) Menaanti hukum dan ketentuan yang berlaku.
3) Menjaga keamanan.
12. Yang temasuk bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah :
1) Lisan: (demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas).
2) Tulisan: (melalui media massa, koran, dan majalah).
13. Cara-cara mengemukakan pendapat yang benar dan bertanggung jawab adalah :
a) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka, umum kecuali dilingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, dan rumah sakit.
b) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
c) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana layaknya wajib memberi tahu secara tertulis kepada Polri.
14. Yang terkandung dalam pasal 24 UU no 9 tahun 1999 adalah:
1. Hak untuk berserikat.
2. Hak untuk menyampaikan pendapat untuk maksud tertentu.
3. Hak untuk mengeluarkan pendapat dengan tujuan tertentu.
4. Hak untuk berkumpul.
15. Macam-macam Organisasi yang di dalamnya memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat adalah : OSIS, KGKP, PGRI, dll.
16. Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam UUD 1994.
17. Bentuk-bentuk kemerdekaan pendapat di muka umum adalah:
1) Pawai
2) Ujuk Rasa
3) Mimbar Bebas
4) Rapat Umum
18. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan dijalan umum.
19. Unjuk Rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya.
20. Mimbar Bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan terbuka dengan tema tertentu.
21. Rapat Umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
22. Ketentuan-ketentuan umum mengemukakan pendapat adalah : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat dalam berbagai kesempatan.
23. Yang dimaksud Dominasi Mayoritas adalah : Kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok kecil.
24. Yang dimaksud Tirani Minoritas adalah : Kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
10 cara mengemukakan pendapat beserta penjelasan dan tanggapannya
copz loe
copaz dari mana lho?
bentuk-bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat beserta contohnya
contoh-contoh kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam kehidupan sehari-hari apa ya contohnya???/:
ooooo…….
5 bentuk bentuk mengeluarkan pendapat tu apa aja?
cara penyampaian pendapat di muka umum
pelajaraan kelas 7 smp mana sih …???
maaf,bukannya mimbar bebas itu tanpa tema tertentu…..
ooooooo
????????????????????????????????????
??????????????????????
oooh !! mksih ya :))
mungkin ada situs yang lebih komplit lagi?
tindakan yang dilarang dalam penyampaian pendapat di muka umum diantaranya ialah…
di jawab dong..
Reblogged this on The Courage of My Soul.
yangku minta itu malah ini yang keluar,aduh gimana sih
jelek sih
apa sih dampak positif mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?
🙂
ouh… gthu.. yah
makasihhh 🙂
pengertian nya bikin donk
contoh nya mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab apa saja??
terima kasih, sangat membantu tugas sekolah saya..