Beranda > Makalah > PANDANGAN ISLAM TERHADAP BAYI TABUNG

PANDANGAN ISLAM TERHADAP BAYI TABUNG

MAKALAH

PANDANGAN ISLAM TERHADAP BAYI TABUNG

MATA KULIAH  :   PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

DISUSUN OLEH :

KELOMPOK IV

 

ANGGOTA:

  1. 1.      LAILATUL Q
  2. 2.      LIA KRISTIANTI
  3. 3.      LIA PARAMITA ANGGRAENY
  4. 4.      LIKE RAHMA
  5. 5.      MAYA
  6. 6.      NIKEN RATNA

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUK\BLIK INDONESIA

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

JURUSAN KEBIDANAN

PROGRAM STUDI KEBIDANAN MAGETAN

MAGETAN 2010

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

            Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan..Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor.Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.

Baik pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.

 

1.2 TUJUAN

v  Untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam

v  Mempelajari hal-hal yang ada dalam medis yang dilarang oleh islam dan mengetahuan tentang hukum-hukum nya.

v  Mendapatkan informasi tentang perkembangan teknologi dan kesesuaian dengan agama

1.3 RUMUSAN MASALAH

  1. Apakah ada perbedaan pandangan tentang bayi tabung dari segi medis dan dari segi agama?
  2. Apakah hukum bayi tabung menurut pandangan agama islam?
  3. Bagaimanakah proses dari bayi Tabung?

BAB II

ISI

2.1       Sejarah Bayi Tabung

            Bayi tabung pertama Louis Brown dari Inggris lahir 30 tahun lalu. Pembuahan buatan sudah merupakan prosedur standar kedokteran, untuk menolong pasangan yang sulit punya anak secara alami. Jumlah pasangan suami-istri yang melaksanakan program bayi tabung dari tahun ke tahun juga meningkat. Sebuah pemecahan praktis yang juga harus disadari mengandung risiko. Prosedurnya saja sudah amat menegangkan, melelahkan dan bahkan sering memicu rasa frustrasi. Belum lagi mengintai bahaya kecacatan pada bayi dan dampak lainnya. Seberapa besar risiko program bayi tabung itu, kini menjadi tema penelitian sejumlah dokter dan ilmuwan Jerman.

Metode umum yang digunakan sejak 30 tahun lalu, adalah pembuahan dalam tabung reaksi atau istilahnya pembuahan in-vitro. Secara sederhana caranya adalah dengan membuahi sel telur dengan sel sperma di luar rahim ibu. Setelah terjadi pembuahan, barulah sel telur itu kembali dicangkokan ke dalam rahim ibu.

Bildunterschrift: Großansicht des Bildes mit der Bildunterschrift:  Louise Brown, bayi tabung pertama, ketika berumur 1 tahun

Pembuahan in-vitro benar-benar program bayi tabung, karena sel telur dan sperma dipertemukan dalam tabung reaksi. Selain itu juga dikembangkan metode terbaru, berupa pembuahan buatan di dalam rahim menggunakan bantuan semacam pipet untuk menyuntikan sperma. Metodenya disebut intra-cytoplasma dengan menyuntikan sperma. Di Jerman anak pertama yang dibuahi dengan metode intra-cytoplasma ini dilahirkan tahun 1994 lalu, dari pasangan yang suaminya tidak mampu membuahi sel telur istrinya secara alami.

Belum diketahui apakah ketidakmampuan ayahnya untuk melakukan pembuahan secara alami, juga akan diturunkan kepada anaknya. Namun diketahui, pembuahan intra-cytoplasma lebih berisiko dibanding pembuahan dalam tabung atau in-vitro. Risikonya adalah bayi dengan cacat bawaan. Seperti yang dijelaskan Prof. Hilke Bertelsmann, pakar ilmu kesehatan dan sekaligus juga pakar biologi Jerman.

“Cacat bawaan adalah cacat yang kelihatan maupun yang tidak, seperti kelainan pada jantung, ginjal dan organ tubuh lainnya. Kekhawatiran lainnya adalah, sel sperma dan sel telur mengalami kerusakan akibat panas atau manipulasi. Karena itu ditakutkan semakin banyak kasus cacat bawaan dari metode pembuahan menggunakan pipet yang disuntikan ke sel telur, ketimbang pembuahan dalam tabung reaksi.“

Berlandaskan dugaan semacam itu, Prof. Bertelsmann mengimbau komisi kedokteran federal di Jerman, yang merupakan lembaga tertinggi administrasi kedokteran dengan anggota para dokter, rumah sakit dan asuransi kesehatan, untuk melakukan penelitian terpadu serta penelitian data secara sistematis. Tujuannya untuk meneliti risiko munculnya cacat bawaan pada berbagai metode pembuahan buatan.

Bildunterschrift: Großansicht des Bildes mit der Bildunterschrift:  Seorang dokter sedang melakukan proses pembuahan buatan.Sejauh ini memang belum diketahui secara pasti apa penyebab meningkatnya kasus cacat bawaan pada bayi tabung itu. Dalam 10 kasus yang diamati, menyangkut perbedaan metode in-vitro dan intra-cytoplasma, sejauh ini tidak ditemukan hasil yang signifikan. Artinya, kemungkinan besar metode intra-cytoplasma juga tidak meningkatkan risiko munculnya cacat bawaan.

Prof.Hilke Bertelsmann lebih lanjut mengatakan, “Walaupun begitu kami harus mengatakan, kami tidak tahu, apakah hal itu disebabkan metode kedokteran dari pembuahan buatan, atau dari meningkatnya risiko pada orang tua. Karena pada dasarnya akibat risiko itulah mengapa mereka tidak bisa mendapatkan anak dengan cara alami.“

Yang sudah pasti, kasus cacat bawaan lebih banyak terjadi pada anak-anak yang dilahirkan dengan cara pembuahan buatan, baik itu dengan metode in-vitro maupun intra-cytoplasma, ketimbang pada anak-anak yang dilahirkan dari pembuahan secara alami.

Selain itu, kuota keberhasilan pembuahan buatan juga relatif rendah. Hanya 40 persen pembuahan buatan yang sukses menimbulkan kehamilan. Sementara jumlah sukses kehamilan hingga melahirkan anak jauh lebih rendah lagi, yakni hanya 15 persen dari seluruh kehamilan melalui metode pembuahan buatan. Karena itulah, cukup banyak pasangan suami istri yang memutuskan, melakukan pembuahan buatan beberapa sel telur sekaligus dan mencangkokan sel embryo tersebut dalam rahim.

Dengan begitu diharapkan salah satu embryo akan berhasil berkembang menjadi janin di dalam rahim. Akan tetapi, juga muncul masalah lainnya. Kadang-kadang beberapa sel telur yang sudah dibuahi secara buatan, berkembang bersamaan di dalam rahim. Terjadi kehamilan kembar lebih dari dua bayi. Dampaknya adalah berkurangnya peluang janin untuk terus berkembang dalam rahim.

Masalah lainnya yang dihadapi di Jerman adalah kendala hukum. Aturan yang berlaku untuk pembuahan buatan, tidak mengizinkan orang tua menggugurkan salah satu bayi kembar lebih dari dua, hasil dari pembuahan buatan. Atau secara bahasa kedokterannya, memberikan peluang kepada janin yang memiliki kemungkinan paling baik untuk terus berkembang dalam rahim, dengan menyingkirkan saingannya yang kemungkinan cacat.

Terlepas dari aturan yang berlaku, teknologi pembuahan buatan atau program bayi tabung, walaupun sudah berumur 30 tahun, tetap mengandung banyak misteri dan pertanyaan yang belum terjawab tuntas secara ilmu kedokteran, menyangkut kemungkinan risiko cacat bawaan.

 

 

2.2       Pengertian Bayi Tabung

            Bayi tabung adalah suatu istilah teknis. Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di dalam tabung, melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang” pembuahan “ sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut “laparoscop” ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris ). Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami wanita tadi. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan anak seperti biasa.

Bayi tabung pertama lahir ke dunia ialah Louise Brown. Ia lahir di Manchester, Inggris, 25 Juli 1978 atas pertolongan Dr. Robert G. Edwards dan Patrick C. Steptoe. Sejak itu, klinik untuk bayi tabung berkembang pesat. Teknik bayi tabung ini telah menjadi metode yang membantu pasangan subur yang tidak mempunyai anak akibat kelainan pada organ reproduksi anak pada wanita.

2.3      Faktor-Faktor yang mempengaruhi mengapa bayi tabung diadakan

          Banyak faktor yang menjadi penyebab infertilitas sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak, antara lain:

  • Faktor hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak teratur (mungkin terlalu sering atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual pria yaitu disfungsi ereksi, ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat, ejakulasi retrograde (ejakulasi ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi seksual wanita yaitu dispareunia (sakit saat hubungan seksual) dan vaginismus.
  • Faktor infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan reproduksi pria maupun wanita, misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi pada rahim.
  • Faktor hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria maupun wanita sehingga pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
  • Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau tekanan pada buah pelir sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
  • Fakror psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu pembentukan set spermatozoa dan sel telur.

Untuk menghindari terjadinya gangguan kesuburan pada pria maupun wanita, maka faktor-faktor penyebab tersebut tersebut harus dihindari. Tetapi kalau gangguan kesuburan telah terjadi, diperlukan pemeriksaan yang baik sebelum dapat ditentukan langkah pengobatannya.

Apakah infertilitas dapat diatasi?
Masalah infertilitas sebenarnya adalah masalah gangguan kesuburan pasangan. Gangguan kesuburan mungkin dapat diatasi, mungkin juga tidak dapat diatasi. Hal itu sangat tergantung kepada penyebabnya dan sejauh mana kesuburan telah terganggu.

Berbagai cara dan pengobatan telah tersedia untuk mengatasi gangguan kesuburan, tetapi tidak selalu memberikan hasil yang diharapkan. Sebagai contoh, infertilitas yang disebabkan karena penyumbatan saluran telur. Cara yang ada untuk membuka kembali saluran telur yang tersumbat ternyata tidak memberikan hasil yang baik. Contoh lain, pengobatan gangguan sperma, mungkin memberikan hasil yang baik, mungkin juga tidak. Pengobatan gangguan sperma yang disebabkan karena infeksi pada buah pelir, pada umumnya tidak memuaskan.
Itu berarti tidak semua pasangan infertil dapat mengatasi masalahnya dan dapat mempunyai anak. Karena itu, pada keadaan di mana gangguan kesuburan tidak dapat diatasi, dilakukan cara lain yang merupakan cara pintas. Cara pintas ini tidak lagi bertujuan memperbaiki gangguan kesuburan, melainkan langsung ke tujuan akhir, yaitu menghasilkan kehamilan.
Cara pintas yang tersedia ialah inseminasi buatan dengan menggunakan sperma suami dan tehnik “bayi tabung”. Inseminasi buatan dengan sperma suami dilakukan bila terjadi gangguan kualitas dan kuantitas sperma, gangguan dalam melakukan hubungan seksual sehingga sperma tidak dapat masuk ke vagina, dan gangguan mulut rahim sehingga sel spermatozoa gagal masuk ke dalam rahim.

Di masyarakat muncul anggapan salah, seolah-olah tehnik “bayi tabung” adalah segalanya. Seolah-olah dengan cara ini pasangan infertil pasti dapat menjadi hamil dan mempunyai anak. Padahal ternyata tidak demikian. Keberhasilan tehnik “bayi tabung” dengan cara yang paling mutakhir dan di negara maju sekalipun, masih tergolong rendah sementara biaya yang diperlukan sangat tinggi.

2.4       HUKUM BAYI TABUNG

            Apabila mengkaji tentang bayi tabung dari hukum islam,maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan sunnah menjadi pasanagan umat islam.Bayi Tabung dilakukan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain(bagi suami yang berpoligami),maka islam membenarkan,baik dengan cara mengambil sperma suami,kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri,maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim,kemudian buahnya ditanam kedalam rahim istri,asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak,karena dengan cara pembuahan alami,suami istri tidak berhasil memperoleh anak.

            Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70

Artinya:Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam,Kami angkut mereka didaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

            Inseminasi buatan endahngan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi.

Hadist Nabi:

Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina  istri orang lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.

Dengan hadist ini para ulama sepakat mengharamkan seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.

Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.Kita dapat menyadari bahwa inseminasi buatan / bayi tabung dengan donor sperma atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.

2.5       MANFAAT DAN AKIBAT DARI BAYI TABUNG

            Maslahahnya dari bayi tabung adalah bias membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur.Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah.Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:

  • Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
  • Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
  • Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
  • Kehadiran anak hasil inseminasi  buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
  • Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
  • Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami

Surat Al-Lugman ayat 14

Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal 29 ayat 1.

      Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama.Contohnya : Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.

2.6    MACAM PROSES BAYI TABUNG

      Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.

Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.

      Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.

Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.

      Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.

Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.

Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.

      Munculnya Bank Sperma

Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.

Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.

      Masalah Orang Tua Anak Hasil Bayi Tabung atau Legaltas Bayi Tabung

Bayi yang benihnya berasal dari pasangan suami – istri namun dikandung dan dilahirkan oleh wanita sewaan dapat menimbulkan persoalan siapakah orang tua dari bayi itu. Bisa dikatakan bahwa bayi orang tua itu adalah pasangan yang memiliki benih tadi. Tetapi wanita sewaan juga telah menyumbangkan darah dan dagingnya selama mengandung bayi tersebut. Sudah pernah terjadi bahwa seorang wanita sewaan tidak mau mengembalikan bayi yang telah dikandung dan dilahirkannya. Orang tua bayi tersebut menuntut di pengadilan, namun hukum yang dipakai untuk menyelesaikan masalah tersebut belum dibuat.

Kalau benih diambil dari seorang donor, maka timbul persoalan juga tentang siapakah orang tua bayi itu. Secara biologis orang tua bayi itu adalah donor yang telah memberikan benihnya, tetapi secara legal, orang tua anak itu adalah orang tua yang menerima dan membesarkannya dalam keluarga. Mana yang disebut orang tua? Orangtua biologis atau orang tua legal. Sebelum ada teknik bayi tabung, maka orang tua biologis adalah orang tua legal.

BAB III

PENUTUP

3.1              Kesimpulan

Dari pengetahuan yang didapat diatas dapat disimpulkan bahwa:

ü  Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan) DIPERBOLEHKAN oleh islam,jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.

ü  Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor DIHARAMKAN oleh Islam.Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.

ü  Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah(Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung,karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.

ü  Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau ovum donor.

3.2              Saran

Makalah ini semoga berguna bagi pembaca, khususnya bagi mahasiswa namun manusia tidaklah ada yang sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan guna memperbaiki makalah ini.


  1. Rosari indah
    Maret 26, 2012 pukul 3:00 pm

    makasih informasinya kak 🙂

  1. Mei 13, 2011 pukul 1:49 pm
  2. Juni 8, 2012 pukul 7:43 am

Tinggalkan komentar